![]() |
| Image : Internet |
Makalah ini dimaksudkan untuk memberikan pengantar kepada setiap orang yang baru mulai belajar hukum Indonesia. Hal ini berkenan dengan banyaknya referensi tentang pelajaran hukum sebagai pengantar yang bermateri tata hukum saja. Sementara saja, aspek sejarahnya diuraikan tersendiri, sehingga agak sulit bagi yang baru belajar hukum Indonesia untuk merangkai padukan dalam berfikir sistematis. Selain itu, sejarah hukum Indonesia fungsinya sebagai pegangan dalam studi hukum lebih lanjut, sehingga dalam pembentukan hukun nasional yang menyeluruh dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik. Khusus bagi Mahasiswa Fakultas Hukum yang baru mulai studi Ilmu Hukum dengan sistem Satuan Kredit Semester (SKS). Makalah ini kiranya dapat digunakan sesuai adanya perubahan mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI) menjadi Pengantar Hukum Indonesia (PHI) setelah memahami materi dari pengantar Ilmu Hukum. Kelangkaan referensi makalah akan dipenuhi dengan makalah ini.
Sesuai judulnya, sifat dari makalah ini hanya mengantar pelajaran Hukum Indonesia dalam batas-batas tertentu. Oleh karena itu, kemungkinan terdapat kelemahan dan kekurangan dalam penyajiaanya tidak dapat dihindarkan. Kritik-kritik dan membangun untuk perbaikan sistematika dan materi selalu akan diterima dengan besar hati.



